Menko PMK Pratikno Ungkap Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

Menko PMK Pratikno Ungkap Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem di Jabodetabek

Terkini | okezone | Selasa, 10 Desember 2024 - 14:38
share
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada tedakwa dugaan korupsi Tanjung Api-Api Sarjan Tahir.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sarjan Tahir selama empat tahun dan enam bulan disertai denda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda akan ditambah subsider empat bulan penjara dan dikurangi masa kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2009).

Menurut Gusrizal, hal yang memberatkan bagi Sarjan Tahir adalah sebagai wakil rakyat dia dinilai tidak memberi suri tauladan kepada rakyat. "Hal meringankan terdakwa sopan, kooperatif, dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan mempunyai tanggung jawab keluarga serta mengembalikan uang," ucapnya.

Mantan anggota Komisi IV DPR ini dituntut pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer kesatu dan kedua.

Dari pantauan okezone, Sarjan terlihat tegar mendengarkan vonis. Begitu juga istrinya, Nita Sarjan, juga terlihat tegar. Padahal, pada sidang pembacaan tuntutan, Nita terlihat menangis. Berbeda dengan rekan-rekan dan kerabat Sarjan, mereka terlihat menghapus air mata ketika mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Perlu diketahui, Sarjan telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2 Mei 2008. Anggota Komisi IV DPR itu dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan seluas 1.200 hektare untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Si Api-Api di Sumsel.

JPU menuntut Sarjan dengan hukuman lima tahun penjara, membayar denda Rp250 juta, serta hukuman subsider empat bulan penjara. (nov)

Topik Menarik