Cabut Laporan, Orang Tua Siswa Pidanakan Guru SMP di Malang Menangis Minta Maaf
MALANG, iNews.id - Kasus guru honorer di Kabupaten Malang yang ditetapkan tersangka karena menampar siswa yang berkata kotor berakhir damai. Orang tua siswa berinisial DP (14) asal Desa Pamotan, Kecamatan Dampit sudah mencabut laporan.
Kedua belah pihak bahkan telah bertemu dua kali pada Jumat pekan lalu (6/12/2024) dan Senin (9/12/2024) di Mapolres Malang. Pertemuan kedua belah pihak itu difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Pada pertemuan itu, orang tua DP tak kuasa menahan tangis dan menyampaikan permintaan maaf juga kepada R, selaku guru dar DP di salah satu SMP swasta berinisial D di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana Maha mengatakan, pihak pelapor yakni cang tua DE sudah mencabut laporan sejak Jumat (6/12/2024) lalu. Kedatangan kedua belah pihak itu atas undangan pihaknya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. Sebab sebelumnya sempat ada tuntan ganti rugi dar orang tua siswa berinisial DP sebesar Rp 70 kita ke R, sang guru.
"Tanggal 6 kemarin, pelapor dan terlapor datang ke kami, menyampaikan kedua pihak sudah berdamai tanpa ada tuntutan apa pun," kata Erlehana, Selasa (10/12/2024).
Saat mediasi itu, Erlahana menekankan pentingnya pencegahan kasus ini terjadi kembali ke depannya. Makanya mediasi dijadikan solusi terbaik jika ada persoalan tindak fisik yang dilakukan guru ke siswa, dengan tujuan memberikan efek jera yang melakukan kesalahan.
"Jadi harapanya ke depanya itu akan ad koordinasi lagi bagiamana dari awal kita menangani terkait pelaporan yang melibatkan guru maupun murid," katanya.
Sebelumnya, guru honorer SMP swasta di Kabupaten Malang ditetapkan jadi tersangka usai menampar siswanya karena tidak salat subuh. Peristiwa ini terjadi saat pembelajaran mata pelajaran Agama Islam pada Selasa 27 Agustus 2024 lalu di salah satu SMP swasta di Dampit, Kabupaten Malang.
Guru itu berinisial R (55) diduga menampar siswanya berinisial DP (14), keduanya berasal dar Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
R merupakan guru honorer mata pelajaran Agama Islam di sebuah SMP swasta berinisial DP, di Dampit, Kabupaten Malang.
Saat itu R menanyakan alasan DP tidak salat subuh, dan memintanya untuk maju ke depan kelas. Tapi saat maju itu diduga DP justru mengeluarkan kata-kata kotor ke salah satu temannya, yang berujung ditampar dengan tangan kosong oleh R.
Usai tamparan itu, DP lantas keluar dan beberapa hari berikutnya tak masuk sekolah. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Malang tiga hari berikutnya, hingga bergulir selama tiga bulan lamanya dan dijadikan tersangka, setelah sejumlah alat bukti visum dan keterangan saksi-saksi.
Guru honorer itu baru didampingi tim penasehat hukum pada 4 Desember 2024 lalu dan akhirnya menjadi perhatian publik di Malang.