Karena Sering Diejek, 2 Anak di Bawah Umur Tewas Ditangan Pria di Bandar Khalipah 

Karena Sering Diejek, 2 Anak di Bawah Umur Tewas Ditangan Pria di Bandar Khalipah 

Terkini | medan.inews.id | Selasa, 10 Desember 2024 - 17:30
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus percobaan pembunuhan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada Senin (9/12/2024) kemarin menyebabkan dua korban meninggal dunia. Sementara satu korban lainnya dalam keadaan kritis.

"Dalam peristiwa itu, dua orang korban yang masih di bawah umur berinisal DS (2) dan OS (3) meninggal dunia dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan kakak mereka NOS (6) kritis," kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).

Kata Anhar bahwa peristiwa maut yang dialami tiga bocah itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Di mana, pelaku RS (40) sebelum kejadian sekitar pukul 09.30 WIB sedang duduk-duduk di depan rumahnya, tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan 'kudis-kudis, orang gila'.

"Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban sehingga sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di dapur." ujar Anhar.

 

Setelah itu pelaku mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban. Setelah pelaku menusuk dan membelah perut korban OS, kemudian pelaku yang emosi mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya lalu menusuk perut dan membelahnya.

"Setelah melihat ketiga korban tergeletak, pelaku lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda. Selanjutya dengan menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut tersangka pergi," terang Anhar.

Di pertengahan jalan pelaku membuang pisaunya, selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB pelaku mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada polisi Satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.

Selanjutnya personel Poslantas Aksara menghubungi personel Reskrim Polsek Medan Tembung. Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung datang dan membawa pelaku untuk mencari di mana pisau dibuang.

"Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, pelaku berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan," terang Anhar.

Untuk motifnya sendiri, kata Waka Polrestabes bahwa pelaku ini sakit hati kepada orang tua korban karena sering diejek-ejek. "Motif diduga pelaku RS (40) sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh anak korban," jelas Anhar. 

Terhadap pelaku hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta; ayat (3). "Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," tandas Waka Polrestabes Medan.

Topik Menarik