Polres Kudus Bongkar Kasus Penjualan Video Syur, Diperankan Mahasiswi Bersama 3 Pria di Tempat Kos

Polres Kudus Bongkar Kasus Penjualan Video Syur, Diperankan Mahasiswi Bersama 3 Pria di Tempat Kos

Terkini | sumba.inews.id | Selasa, 10 Desember 2024 - 21:40
share

KUDUS,iNewsSumba.id Seorang mahasiswi berinisial DNW (24) asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, tak berkutik saat diamankan polisi dari Polres Kudus. DNW ditangkap atas dugaan menjual video syur dirinya bersama tiga pria melalui media sosial. Praktik ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam aksinya, DNW merekam adegan dewasa di kamar kosnya di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Lebih mengejutkan, kamera yang digunakan sengaja disembunyikan sehingga ketiga pria, berinisial MV (25), MAN (24), dan DN (27), tidak menyadari aksi mereka direkam. Usai merekam, DNW mengedit video tersebut dengan ponselnya lalu menjualnya melalui WhatsApp.

Harga yang ditawarkan mahasiswi cantik pemeran utama video syur itu bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per video, tergantung durasinya.Dalam waktu singkat, DNW berhasil meraup keuntungan hingga Rp4 juta, yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa DNW mempromosikan video tersebut melalui fitur story WhatsApp.

"Pelaku memasang iklan singkat dan mengarahkan calon pembeli untuk menghubunginya secara pribadi jika tertarik dengan video berdurasi panjang," ungkapnya, Selasa (10/12/2024).

Atas perbuatannya, DNW kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara itu, tiga pria yang terlibat hanya dijadikan saksi karena mereka tidak mengetahui sedang direkam.

Topik Menarik