Daftar Kenaikan UMP 2025 di 8 Provinsi

Daftar Kenaikan UMP 2025 di 8 Provinsi

Terkini | okezone | Selasa, 10 Desember 2024 - 21:38
share

JAKARTA - Sejumlah provinsi sudah mengumumkan kenaikan besaran UMP 2025. Hal ini setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Presiden Prabowo pun meminta pemerintah daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Para gubernur diminta menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024. UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024.

Berikut daerah-daerah yang sudah memutuskan besaran UMP 2025 hari ini:

1. Papua Barat

Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp3.615.000 atau mengalami kenaikan 6,50 dari UMP 2024 yaitu Rp3.393.500.

Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat Melkias Werinussa, di Manokwari, Senin, mengatakan kenaikan UMP 2025 sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Formulanya itu UMP 2024 dikali nilai kenaikan 6,50 persen dan angkanya Rp3.614.077 lalu dibulatkan," kata Melkias.

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar Rp187.587 atau 6,5 persen dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551.

3. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621.

4. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan UMP 2025 naik menjadi Rp3.579.314 dari tahun sebelumnya Rp3.360.858.

5. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878/285 atau naik dari Rp2.702.616.

Topik Menarik