Korupsi Insentif Nakes: Luka Lama yang Kembali Terkuak di Polewali Mandar
POLEWALI MANDAR, iNewsPolman.id Kasus korupsi yang mencoreng hak tenaga kesehatan (nakes) kembali menjadi perhatian publik di Polewali Mandar. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Polman menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polewali, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dana insentif dan santunan kematian bagi nakes yang menangani COVID-19 selama Maret hingga Oktober 2020. Ketiga tersangka berinisial HE (46), SR (54), dan HR (57) diduga memanfaatkan dana publik untuk keuntungan pribadi.
Dana senilai Rp701 juta yang bersumber dari APBD TA 2020 melalui DAK Non Fisik seharusnya digunakan untuk nakes di Puskesmas Campalagian.
Proses penyerahan yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Polewali, Syamsu Gunawan, mencakup barang bukti berupa dokumen pertanggungjawaban dan uang tunai Rp590 juta. Sebagian dana, sebesar Rp110 juta, telah dikembalikan ke kas daerah.
Namun, luka publik tetap menganga. Kami berkomitmen mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel, tegas Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, melalui Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris.
Kasus ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga moral. Penyelewengan dana yang semestinya menjadi hak para nakes, garda terdepan dalam pandemi COVID-19, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Polewali dalam melanjutkan proses hukum. Transparansi menjadi tuntutan utama.
Publik ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan, memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus peringatan bagi pihak lain yang mencoba bermain-main dengan dana publik.
Kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong lahirnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Selain memberikan keadilan bagi para korban, langkah ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat berharap proses hukum ini tak hanya menjadi ritual formalitas, tetapi benar-benar membuka jalan menuju akuntabilitas yang sesungguhnya. Polewali Mandar butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji manis.
Dalam momen kritis seperti ini, harapan besar tertuju pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menegakkan hukum secara tegas, cepat, dan tanpa kompromi.
Masyarakat menanti hasil yang bukan hanya adil, tetapi juga menginspirasi perubahan menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.