Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara
DEPOK, iNews.id - Pemilik Daycare Wensen School Indonesia di Depok, Jawa Barat, Meita Irianty, dinyatakan bersalah atas penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9). Meita divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (11/12/2024).
Meita yang tengah mengandung itu menjalani sidang secara virtual.
"Terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Bambang Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," tambahnya.
Bambang menjelaskan, masa penahanan Meita terhitung sejak ditahan di Rutan Cilodong pada awal Agustus 2024 silam.
Selain hukuman penjara, Meita dijatuhi pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada korban dengan total senilai Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok pada Agustus 2024 lalu.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakni Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.