Bawa Sabu 1,5 Kg, Pria Ini Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni
LAMPUNG SELATAN - Tim Terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni bersama Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,513 kilogram, Jumat 6 Desember 2024.
Penangkapan tersebut berlangsung di area pemeriksaan pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam tas hitam milik tersangka Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan.
Umi mengungkapkan, penangkapan bermula dari pemeriksaan rutin terhadap bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.
"Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira," ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Setelah penangkapan awal, kata Umi, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga tersangka lain.
Adapun ketiga tersangka yakni Reymon, Roni, dan Mutiara berhasil diamankan di Hotel Hawaii, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau pada Minggu 8 Desember 2024.
“Keempat tersangka saat telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Umi.
Umi menjelaskan, selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti yang lainnya seperti uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel android, dan sebuah tas hitam.
Umi menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Selanjutnya atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.