Pekerja PHK Dapat JKP 6 Bulan, Uang Pelatihan Rp2,4 Juta dan Prakerja di 2025

Pekerja PHK Dapat JKP 6 Bulan, Uang Pelatihan Rp2,4 Juta dan Prakerja di 2025

Terkini | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 16:32
share

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK, dalam rangka kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 di 2025.

Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 untuk 6 bulan, terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (16/12/2024).

Langkah tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan jaminan kehilangan pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JKP yang sebelumnya dibatasi selama 3 bulan sejak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dibidik untuk diperpanjang menjadi 6 bulan.

Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 dari upah selama tiga bulan dan 25 dari upah pada tiga bulan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 60 selama enam bulan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan total peserta JKP di dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 13,6 juta peserta, dengan dana yang dikelola sebesar Rp14,4 triliun.

Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses, mendapatkan bantuan JKP, ucap Sri Mulyani.

Melalui APBN, pemerintah juga sudah memasukkan uang untuk membantu JKP. Yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah melakukan perbaikan untuk memudahkan akses JKP bagi para pekerja yang terkena PHK.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberi stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, serta kemudahan akses program prakerja.

Pekerja yang mengalami PHK akan kami berikan stimulus, baik materi maupun nonmateri, ujar Yassierli.

Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) merupakan manfaat tunai sebesar 60 dari upah selama 6 bulan. Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberi manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, berikut dengan kemudahan para pekerja yang ter-PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberi kemudahan akses program prakerja.

Dengan ini, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, ucap Yassierli.

Berbagai stimulus tersebut, kata dia, juga bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja saat terkena PHK. Stimulus itu tidak hanya terbatas untuk pekerja yang terkena PHK dari sektor padat karya. Stimulus tersebut berlaku untuk pekerja yang terkena PHK dari semua sektor.

Yassierli mengatakan bahwa untuk sementara, manfaat tersebut berlaku sepanjang 2025. Sementara kami rancang sampai segitu (2025), kata dia.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Topik Menarik