Pemkab Magetan Siapkan Perbup untuk Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
MAGETAN, iNewsNgawi.id - Pemerintah Kabupaten Magetan sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, mengungkapkan bahwa Perbup ini bertujuan memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi melalui pengaturan teknis, khususnya dalam aksesibilitas fasilitas umum.
"Perbup ini akan mengatur hal-hal teknis, seperti penyediaan jalan akses untuk tunanetra, kursi roda di kantor pelayanan, hingga toilet yang dapat diakses penyandang disabilitas," ujar Parminto saat menghadiri Gebyar Hari Disabilitas Internasional di Pendopo Surya Graha, Sabtu (14/12/2024).
Dalam rancangan Perbup yang telah diajukan, juga disertakan aturan tentang sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban ini.
"Ketika di Perbup sudah diatur, Perda juga sudah ada, tapi kemudian kantor pelayanan, pemerintah, atau mungkin siapa saja yang tidak menyediakan nanti akan mendapat sanksi," tegasnya.
Hingga Agustus 2024, Magetan mencatat ada 4.330 penyandang disabilitas, termasuk yang memiliki gangguan mental. Angka ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap kebutuhan mereka.
Parminto menjelaskan, proses penyusunan Perbup kini telah melewati tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. "Setelah harmonisasi selesai, Perbup diserahkan ke Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut dan ditandatangani oleh Bupati, tambahnya.
Perbup ini diharapkan mulai berlaku pada 2025, dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada berbagai pihak, termasuk komunitas disabilitas, untuk menyempurnakan aturan tersebut.
Akan disayangkan jika akhirnya fasilitas disabilitas yang dibangun hanya sebatas pelengkap seremoni, namun perawatan dan fungsinya terganggu.(ST)