IRT Pemeran Video Syur di Madina Ditangkap, Diminta Suami Berbuat Mesum dengan 2 Pria

IRT Pemeran Video Syur di Madina Ditangkap, Diminta Suami Berbuat Mesum dengan 2 Pria

Terkini | inews | Jum'at, 20 Desember 2024 - 11:50
share

MANDAILING NATAL, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial RT (44) yang menjadi pemeran video mesum dengan dua pria dalam kamar hotel di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Selain itu, suami dari RT juga ditangkap yang ternyata otak dari video mesum threesome tersebut.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, RT ditangkap bersamasuaminya ID (52) dalam kasus video mesum beradegan threesome yang viral di media sosial. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Motif pembuatan video ini yakni ID meminta kepada istrinya RT agar bersetubuh dengan pria lain dengan syarat direkam. Kemudian video rekaman tersebut ditonton ID untuk membangkitkan gairahnya agar bisa berhubungan intim dengan istrinya.

"Jadi suami memberi izin atau meminta istrinya membuat video tersebut untuk menaikkan gairahnya. Setelah menonton video itu ID baru bisa berhubungan dengan istrinya," ujar Kapolres, Kamis (19/12/2024).

Sementara dua pria yang bersetubuh dengan istrinya yakni orang bayaran. Keduanya merupakan sopir travel yang dibayar ID untuk bersetubuh dengan istrinya dengan syarat direkam.

"Tersangka ID memberikan persetujuan kepada istri berbuat asusila dengan pria lain untuk memenuhi hasrat seksualnya," kata Kapolres.

Dalam kasus ini, ID berperan sebagai skenario pembuat video. Sementara istrinya RT berhubungan badan dengan 2 pria sekaligus.

Tersangka ID diduga memiliki orientasi seks menyimpang. Dia tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis sang istri, di sisi lain hasrat seksnya baru muncul jika istrinya bersetubuh dengan pria lain

Selain kedua pasangan suami istri ini, polisi juga telah menetapkan dua pemeran pria sebagai tersangka. Namun keduanya belum ditangkap dan masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Topik Menarik