Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Massa Halangi Petugas
SURABAYA Eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace di Surabaya, Kamis siang, berlangsung ricuh setelah sekelompok orang dari pihak hotel mencoba menghalangi petugas juru sita dan polisi yang hendak melakukan eksekusi. Kericuhan terjadi saat petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya tiba di lokasi untuk menjalankan perintah pengosongan hotel yang dikelola oleh PT Mas Murni Indonesia.
Massa yang berasal dari pihak hotel berusaha menghadang petugas dan meminta agar eksekusi ditunda dengan alasan adanya upaya hukum yang masih diajukan, serta adanya tamu yang menginap. Namun, petugas juru sita terpaksa memecahkan kaca pintu hotel yang terkunci dari dalam untuk dapat masuk dan melaksanakan eksekusi pengosongan.
Proses eksekusi dilakukan setelah Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari memenangkan lelang atas hotel tersebut. Meskipun ada perlawanan, petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya berhasil membubarkan aksi penghadangan dan memastikan eksekusi berjalan lancar.
Setelah 30 menit, petugas berhasil masuk ke dalam hotel bintang empat tersebut untuk melakukan pengosongan sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.