Penyesuaian PPN 12 Persen, Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Penyesuaian PPN 12 Persen, Pemerintah Jamin Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Terkini | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 14:04
share

Jakarta,Okezone - Penyesuaian tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan mulai berlaku 1 Januari 2025. Penyesuaian tarif PPN 12 persen ini, menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah. Terlebih di tengah meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa akan menjamin daya beli masyarakat tetap stabil imbas penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen. Ketika daya beli terjaga, maka permintaan terhadap barang dan jasa pun akan terjaga. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu menjelaskan, dengan daya beli yang terjaga maka permintaan terhadap barang dan jasa akan terjaga.

Ketika daya beli terjaga, maka permintaan terhadap barang dan jasa terjaga. PHK saat ini lebih banyak disebabkan oleh permintaan ke penyedia barang lain, bukan karena berkurangnya daya beli. Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0. Dampak kenaikan PPN ke 12 terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan, ujar Febrio dalam keterangannya.

Febrio mengklaim bahwa pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen. Menurutnya, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi tidak berdampak signifikan. Pertumbuhan ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2 persen.

Menanggapi kekhawatiran penurunan daya beli di tengah meningkatnya PHK di berbagai sektor, Pemerintah telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya.

Bagi pekerja di sektor padat karya, insentif yang diberikan pemerintah akan mencakup potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama Januari-Juni 2025.

Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain pun akan menjadi bantalan bagi masyarakat.

Kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh, jelas Febrio.

Konsumsi Masyarakat Dipastikan Tetap Terjaga

Konsumsi masyarakat tetap terjaga di tengah akan diberlakukannya kebijakan penyesuaian PPN, Ekonom Bank Permata Josua Pardede. Konsumsi masyarakat menengah ke bawah kemungkinan tetap terjaga karena barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, dan adanya stimulus subsidi listrik dan pangan, ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menimbulkan perlambatan ekonomi yang marginal dalam jangka pendek melalui penurunan konsumsi rumah tangga dan tekanan inflasi. Namun, dampak ini dapat diminimalkan melalui paket stimulus yang tepat sasaran, subsidi, serta insentif yang diberikan kepada sektor-sektor strategis.

Penting bagi pemerintah untuk memastikan pelaksanaan belanja yang efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tutur Pardede kepada iNews Media Group, Selasa (24/12/2024).

Selain itu menurut Pardede, kebijakan kenaikan tarif PPN tepat untuk meningkatkan pendekatan fiskal, asalkan kompensasi dalam bentuk insentif benar-benar efektif untuk menjaga daya beli masyarakat yang rentan. Apalagi pemerintah memastikan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum bebas PPN.

Untuk memastikan kebijakan itu tetap berpihak pada masyarakat, sejumlah insentif telah disiapkan pemerintah guna melindungi daya beli kelompok berpenghasilan rendah dan mendukung sektor-sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor padat karya.

Insentif Pemerintah Berpotensi Tingkatkan Produktivitas Sektor Padat Karya

Ia menuturkan optimalisasi tersebut berpotensi meningkatkan produktivitas sektor padat karya, industri otomotif, dan properti melalui penerapan skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini akan menciptakan permintaan tambahan bagi sektor-sektor tersebut. Pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor padat karya dengan memberikan subsidi bunga dan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja di sektor ini," tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan membebaskan PPN bagi pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, sebagai langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Secara keseluruhan, strategi itu difokuskan pada penguatan industri berorientasi ekspor dan penciptaan lapangan kerja baru.

Melalui penerapan PPN yang selektif seperti menyasar pada barang dan jasa mewah serta pemberian insentif bagi sektor produktif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkokoh fondasi ekonominya. Optimalisasi PPN tidak hanya mendukung sektor produktif seperti UMKM dan industri prioritas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Topik Menarik