Pria Diduga Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun di Kebun Sawit Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada
SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Pria berinisial JPS (44) diduga mencabuli bocah berusia 7 tahun di kebun sawit yang terletak di Desa Baliju, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (19/12/2024).
Kronologi bermula saat korban pulang sekolah dan bertemu dengan pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, tersangka JPS melancarkan aksi bejatnya dengan cara menarik korban secara paksa ke dalam area perkebunan sawit.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ayahnya. Emosi mendengar kejadian tersebut, sang ayah mengajak anaknya untuk bersama-sama mencari pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi kejadian.
Beberapa hari kemudian, tepatnya hari Minggu petang, 22 Desember 2024, pukul 18.00 WIB. Pelaku dilihat warga sekitar dan langsung diamankan.
Tiga hari berselang, pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku diketahui oleh warga. Alhasil, tersangka JPS langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Polsek Tanah Jawa.
"Petugas berhasil mengamankan tersangka, dan langsung membawanya ke Polsek Tanah Jawa, untuk pengamanan sementara," jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (25/12/2024).
Setelah diamankan, tambah Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, tersangka langsung diboyong ke Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban beserta keluarganya menyusul ke Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," ujar Asmon Bufitra.
Asmon Bufitra juga mengapresiasi kerja sama pihak kepolisian dan masyarakat yang secara cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan.
"Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Asmon Bufitra.
Prabowo Resmikan Danantara Akhir 2024
Lebih lanjut, Asmon Bufitra mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak yang berwenang.
"Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian, jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya," tutup Asmon Bufitra.