Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Dugaan Jual Beli Emas Antam
Terkini | inews | Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:30
JAKARTA, iNews.id - Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan amar putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga:
Cara Keren HDCI Surabaya Rayakan Natal, Gelar Kebahagiaan dengan Aksi Bakti Sosial ke Panti Asuhan
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.