Hati-hati! Pasang Stiker Wajah Orang Lain saat WA Bisa di Pidana, Ini Penjelasannya.
Makassar, iNewsFlores.id - Bagi yang suka memakai stiker WhtasApp (WA);dengan wajah orang lain agar berhati-hati, jika ada yang keberatan bisa di pidana.
Hal itu dijelaskan Sandi Pajri Aktivis Hukum dari Kantor Hukum Lontara Mata Allo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia menyampaikan kepada khalayak ramai agar menghentikan kebiasaan itu, agar terhindar dari tuntutan hukum yang tidak di sangka-sangka.
“Hati-hati gunakan wajah orang lain untuk membuat stiker Whatshaap, bisa jadi orangnya keberatan,” kata Sandi saat ditemui di bilangan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Sabtu (28/12/2024).
Menurut Faunder Lontara Mata Allo (LMA LAW FIRM) itu, kasus seperti ini sudah banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dan dapat dijerat UU ITE. “Selalu berhati-hati, dapat dijerat UU ITE,” ungkapnya.
Aspek hukum yang mengacu pada wilayah hukum yang ruang lingkupnya mencakup subjek hukum yang memanfaatkan teknologi internet dan memasuki ruang dunia maya dikenal sebagai cyber law. Berkaitan dengan cyber law, Indonesia mengacu pada UU ITE dan perubahannya.
Menurut Alumni Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur (UIT Makassar) memakai wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp artinya menggunakan informasi elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang, dalam hal ini berupa foto.
Berdasarkan aturan kata Sandi, seseorang diharuskan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan, sebelum menggunakan informasi elektronik tersebut.
Lalu, apabila pihak terkait merasa dirugikan atau dilanggar haknya karena tersebarnya stiker yang menampilkan wajahnya, dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Kemudian, Anda dan atau teman-teman Anda mengedit stiker wajah tersebut. Perbuatan ini pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” ungkapnya.
Sementara pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengandung unsur tindak pidana subjektif maupun objektif. Unsur subjektif dari tindak pidana yang tercantum dalam pasal tersebut adalah unsur sengaja dan melawan hukum.
Sementara unsur objektifnya adalah mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Dan masih banyak lagi pasal-pasal atau delik pidana yang berkaitan dengan UU ITE, Untuk itu, Sandi Pajri menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati serta bijak lah dalam bermedia sosial,” himbaunya.