RSUD Lembang Terimbas Bau Sampah, DPRD Minta TPS Ilegal Milik PT Tras Ditutup Permanen
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyarankan tempat pengolahan sampah (TPS) di Lembang ditutup permanen.
Pasalnya keberadaan TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu berdekatan dengan RSUD Lembang.
Imbasnya bau sampah tercium dan mengganggu aktivitas di rumah sakit tersebut. Apalagi kawasan Lembang juga merupakan daerah wisata, sehingga keberadaan TPS tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Sehingga langkah tegas penyegelan dan penutupan TPS yang tidak berizin itu oleh pihak Satpol PP KBB pada Jumat (27/12/2024) lalu, adalah tindakan yang tepat. Sekaligus menegakan wibawa pemerintah daerah.
"Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat," kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys saat ditemui usai rapat komisi, Senin (30/12/2024).
Kasus Penembakan Tragis Siswa SMKN, Keluarga Gamma Diminta Polisi Tanda Tangani Pernyataan
Menurutnya, tidak hanya cukup sampai di situ, Komisi III DPRD KBB meminta penutupan itu jangan sementara. Mengingat keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.
"Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya," sambungnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut Pither, adalah ada kepentingan Pemda KBB terkait dengan rencana perluasan RSUD Lembang, yang berada di dekat lokasi TPS tidak berizin itu. Sehingga bau yang ditimbulkannya pasti akan sangat mengganggu aktivitas di rumah sakit, pelaku usaha, dan masyarakat di sekitarnya juga.
Adapun TPS milik PT Tras Bumi Nusantara itu harus dikosongkan dan tidak ada lagi aktivitas pengolahan apalagi pembuangan sampah di dalamnya.
Keberadaan TPS di kawasan jalan utama Lembang yang dikenal sebagai daerah wisata, sangat tidak tepat.
"Hasil komunikasi dewan dengan Pj Bupati juga diketahui bahwa Pj Bupati belum mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan untuk tempat pembuangan sampah. Juga PT Tras belum memohon perizinan kepada dinas terkait, karena hanya berpatokan berupa pendaftaran lewat OSS," terang politisi Partai Demokrat dari Dapil III KBB yang mencakup Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
Pihaknya pun bersama gabungan Komisi I, Dinas PUTR, DLH, Camat Lembang, Kepala Desa Gudang Kahuripan, dan Komisi III DPRD KBB sudah melakukan sidak ke lokasi dan meminta Pemda KBB menutup TPS tersebut. Sebab khawatir bau sampah yang ditimbulkan, selain mengganggu juga bisa berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui Satpol PP KBB melakukan penyegelan dan penutupan TPS ilegal di Lembang, Jumat (27/12/2024).
TPS milik PT Tras Bumi Nusantara yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu dinilai tidak memiliki izin dan tidak sesuai peruntukan.
Langkah penyegelan tersebut merupakan tindaklanjut dari Berita Acara (BA) Rapat Nomor : 300.1/2333/Satpol PP/2024 tertanggal 16 Desember 2024 bertempat di Kantor Satpol PP KBB dalam rangka tindaklanjut pengawasan terhadap perusahaan pengelolaan sampah PT Tras Bumi Nusantara.
Perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. Serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Sebelumnya kita mendapat laporan ada surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB berkenaan dengan aktivitas pengolahan sampah di PT Tras Bumi Nusantara, makanya hari ini kami datang menegakan Perda," kata Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin saat ditemui usai penyegelan. (*)