Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kasus Korupsi Minyak Pertamina Tanggung Jawab Direksi hingga Menteri BUMN
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) merupakan tanggung jawab direksi hingga Menteri BUMN.
Feri menjelaskan, pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 disebutkan ada tanggung jawab kepengurusan dan tanggung jawab pengawasan.
"Nah siapa yang bertanggung jawab di dalam kepengurusan? para direksi. Nah apakah di Patra Niaga pengurus yang bermasalah ini sudah menjalankan tanggung jawabnya atau menyimpangkan tanggung jawabnya? Siapa yang berperan dalam pengawasan sekali lagi berdasarkan undang-undang ini komisaris perusahaan patra niaga," ujar Feri dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?' di iNews, Selasa (4/3/2025).
Terkait keterlibatan Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus tersebut, Feri menyebut hal tersebut bisa saja terjadi. Namun, tanggung jawab penuh berada di jajaran pengurus.
"Apakah bisa dikaitkan dengan Ahok? bisa karena dia perusahaan induk. Tapi yang bertanggung jawab penuh adalah pengurus, pasal 5-nya," tuturnya.
Feri juga menyebut bahwa pihak yang juga turut bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pasal 14 undang-undang BUMN yang lama karena konteks kasus ini lama yang paling bertanggung jawab pengelolaan ini semua adalah Menteri BUMN. Kebetulan menteri BUMN sekarang dan menteri BUMN yang dulu orang yang sama," ucapnya.
Feri menekankan bahwa Menteri BUMN harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral.
"Dalam konteks pertanggung jawaban pemberantasan korupsi nih orang jangankan diminta pertanggung jawaban hukumnya, pertanggung jawaban moralnya harus ada harus mundur. Tapi dia sama sekali tidak menunjukan konsep pertanggung jawaban pejabat negara dalam konteks ini" katanya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.