Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Subsidi Negara untuk Energi Ikut Diselewengkan

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Subsidi Negara untuk Energi Ikut Diselewengkan

Terkini | inews | Selasa, 4 Maret 2025 - 16:43
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Energi Nasional, Agus Pramono mengaku miris melihat kerugian negara yang dirilis Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS tahun 2018-2023.

Agus menyinggung total kerugian negara yang pertama kali diungkap Kejagung angkanya berkisar Rp193,7 triliun. Seharusnya, kata dia, para tersangka ini juga mengetahui jika negara telah melakukan subsidi energi setiap tahunnya.

"Negara kita itu mensubsidi Energi itu setahun itu Rp386 triliun. Artinya, itu separuhnya itu (subsidi dikorupsi) iya," ujar Agus dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Korupsi Pertamina Seret Ahok, Janggal atau Wajar?' di iNews, Selasa (4/3/2025). 

Menurutnya, jika tidak ada tindak kejahatan yang dilakukan, maka sebenarnya Pertamina Patra Niaga telah membantu negara untuk tidak mengeluarkan anggaran lebih untuk melakukan subsidi.

"Jadi, kalau misalnya itu tidak ada korupsi, artinya 50 persen dari angka subsidi bisa digunakan untuk memperkuat devisa. Jadi, ini yang saya juga kaget gitu," tuturnya.

Saat disinggung soal apakah ada kekuatan di atasnya yang membantu para tersangka untuk melancarkan aksinya, Agus tak menjawab secara tegas. Namun, dia mengira indikasi itu mungkin ada.

"Kalo mengindikasikan ke sana sih ya, karena ini terus berlangsung ya," ucapnya.

Topik Menarik