Ogah Disuruh Ngutang, Wanita Ini Dianiaya Suami hingga Bonyok

Ogah Disuruh Ngutang, Wanita Ini Dianiaya Suami hingga Bonyok

Terkini | okezone | Selasa, 4 Maret 2025 - 16:30
share

LAMPUNG TENGAH - Seorang suami di Lampung Tengah tega menganiaya istri hingga korban mengalami luka memar. Peristiwa itu terjadi di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Adapun pelaku berinisial AM (48), sedangkan korban SI (42).

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi di rumah keduanya pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB

Kejadian bermula saat pelaku menyuruh korban berutang uang dan rokok di warung dekat kediamannya, namun permintaan tersebut ditolak oleh korban dengan alasan masih pagi.

"Selain itu, pelaku berencana menjual kulkas di rumahnya, namun pelaku merasa korban ingin menghalanginya. Hal ini yang memicu pertengkaran antara keduanya," ujar Edi, Selasa (4/3/2025). 

Lantaran merasa kesal terhadap korban, kata Edi, pelaku langsung memukul wajah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Tak hanya itu, pelaku kemudian menarik baju korban, menendang korban di bagian perut, punggung, tangan, dan kepala hingga tersungkur ke lantai.

Akibat tindak kekerasan KDRT tersebut, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung.

"Atas kejadian tersebut, korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," ungkap Kapolsek. 

 

Setelah menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikediamannya pada Senin (3/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," pungkasnya.

Topik Menarik