THR Karyawan Sritex Terancam? Pemerintah Dinilai Bisa Ambil Diskresi

THR Karyawan Sritex Terancam? Pemerintah Dinilai Bisa Ambil Diskresi

Terkini | inews | Kamis, 6 Maret 2025 - 15:40
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dinilai bisa mengambil diskresi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Pasalnya, perusahaan yang pailit dianggap sulit memberikan THR tepat waktu kepada karyawannya.

Hal itu diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat. Kendati demikian, Mirah mengingatkan, diskresi dari pemerintah bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

"Ya pengalaman yang kami lakukan, kami rasakan selama ini, yang namanya pailit ya nggak dapat, mohon maaf, nggak dapat THR. Pailit nggak pailit kalau perusahaan itu mem-PHK meskipun satu hari menjelang Ramadhan itu nggak ada THR," kata Mirah dalam program Interupsi bertajuk 'Badai PHK Pasti Berlalu?' di iNews, Kamis (6/2/2025).

Menurut Mirah, hingga kini kepastian kerja bagi para pegawai Sritex juga masih belum jelas. Pekerjaan itu baru tersedia jika aset-aset Sritex sudah dipegang investor baru.

Oleh karena itu, Mirah khawatir THR bagi para pegawai Sritex tidak bisa diberikan tepat waktu.

"Kecuali mungkin pemerintah diskresi ya, itu beda lagi. Ya ditalangin lah ya (THR)," ujar Mirah.

Namun, Mirah mewanti-wanti, kebijakan menalangi THR untuk pegawai Sritex itu itu bisa menimbulkan kecemburuan sosial. Dia mengungkapkan, banyak perusahaan lain, termasuk yang bergerak di sektor tekstil kesulitan memberikan THR pada karyawan.

"Kan banyak juga perusahaan sejenis, alami hal yang sama tetapi kok nggak dibantu. Nah ini yang kami khawatirkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, dia belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.

Topik Menarik