Kejagung Terima Berkas Kades Kohod Arsin terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
“Kemarin sore, jajaran Jampidum, Jaksa Penuntut Umum, sudah menerima berkas perkara terkait itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).
Harli menambahkan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke Kejagung.
“Ada waktu bagi penuntut umum untuk melakukan penelitian dulu. Waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap dan nanti seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE sebagai penerima kuasa dokumen.
Bung Towel Minta Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026: Harus Incar Ronde 4
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.
Diketahui, pemalsuan dokumen dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.