Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba
JAKARTA, iNEWS.ID - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Fajar ditampilkan kepada publik mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin. Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan akan diproses terkait pelanggaran etik dan pidana.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. Hal ini berdasarkan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik.
Tak hanya itu, Fajar diduga mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.
Polisi telah memeriksa 16 orang dalam perkara ini. Mereka terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, 3 ahli, serta 1 dokter, dan kemudian ibu salah satu korban.
Fajar ditangkap pada Kamis 20 Februari oleh Pengamanan Internal Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.