Menkum Ungkap Jumlah Napi Narkoba yang bakal Terima Amnesti
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan data penerima amnesti masih diverifikasi. Dia menyebut, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) yang akan melakukan proses verifikasi tersebut.
“Sementara yang kita proses itu adalah amnesti. Amnesti sekarang masih diverifikasi oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, setelah selesai baru kemudian kami lapor kepada Presiden,” ujar Supratman kepada wartawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Supratman menambahkan, data penerima amnesti akan menyesuaikan surat edaran dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan terakhir penerima amnesti yang diterima sebanyak 700 orang.
“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000, karena kami juga verifikasi. Kemudian turun lagi ke 19.000, yang terakhir saya dapatkan data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang,” kata dia.
Dia menuturkan, angka tersebut belum final. Supratman mengungkapkan, angka tersebut masih bisa bertambah ataupun berkurang.
“Jadi kira kira kalaupun nanti, karena dulu yang kita duga yang akan diberi banyak amnest itu adalah pengguna narkotika tapi ternyata setelah kami lakukan verifikasi bersama Kementerian Hukum dan Kementerian imipas, jumlahnya makin kecil ya. Terakhir dari Direktur Pidana sekitar 700 orang,” ucapnya.