1,41 Persen ASN Jakarta Bolos usai Libur Lebaran, Siap-Siap Kena Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 93,44 persen aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah kembali bekerja di hari pertama usai libur Lebaran 2025, Selasa (8/4/2025). Sebanyak 5,15 persen izin.
Sedangkan 1,41 persen lainnya tidak masuk kerja tanpa keterangan. Mereka bakal dikenakan sanksi.
"Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dia mengatakan para ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan diperiksa oleh atasan langsung. Sanksi disiplin pun akan diberikan jika ASN tersebut terbukti melanggar aturan.
Gempa di Bali, Waspada Guncangan Susulan
Chaidir menegaskan, BKD DKI Jakarta terus memantau dan memastikan kehadiran pegawai agar pelayanan publik berjalan secara optimal. Dia mengatakan pihaknya juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Sebab, kata dia, setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing.
“BKD belum menerima laporan adanya kendala pelayanan dari masyarakat pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nasional. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” ungkapnya.