Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Gugatan itu dinilai kurang tepat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan materi yang digugat Agustiani merupakan tindakan Rossa yang melakukan penyidikan.
"Gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB (Rossa) dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Oleh karena itu, kata dia, Tessa menegaskan tindakan Rossa yang sedang menjalankan tugas sebagai penyidik seharusnya tidak bisa digugat. Sebab, tugas penyidikan tidak bisa dibawa ke ranah pribadi.
"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi," ucapannya.
Dia meyakini majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Agustiani Tio.
"Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata demikian," tuturnya.
Sebelumnya, Agustiani menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 11 Februari 2025 lalu. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto.
Agustiani menggugat Rossa atas dugaan menawarkan gratifikasi hukum. Dugaan perbuatan itu dilakukan semasa Agustiani berstatus sebagai saksi.
"Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," jelasnya.
Army mengatakan, Agustiani menggugat Rossa untuk mengganti rugi Rp2,5 Miliar terkait dugaan intimidasi tersebut.