Polisi Duga Korban Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung Lebih dari Satu Orang
BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menduga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS Anestesi Priguna Anugerah (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung lebih dari satu orang. Polda Jabar meminta masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk melapor.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan dugaan tindak pidana serupa.
Ia mengungkapkan adanya indikasi dari unggahan di media sosial yang menyiratkan kemungkinan adanya korban lain.
“Apakah ada potensi dari korban lainnya. Kami telah membuka layanan untuk laporan tambahan. Kami terbuka jika ada masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa namun pada waktu yang berbeda,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, tidak semua korban memiliki keberanian untuk langsung melapor karena berbagai alasan, seperti rasa malu atau tekanan psikologis. Oleh karena itu, polisi memberikan ruang aman dan terbuka untuk siapa saja yang ingin menyampaikan informasi.
“Kami terbuka yang menunjukkan yang di beberapa media sosial yang menyampaikan secara terbuka ternyata mungkin ada sampaikan tapi kami berikan kesempatan untuk melaporkan diri kepada kami mungkin karena malu atau mungkin karena sesuatu hal," katanya
"Kita tunggu jadi apa yang disampaikan oleh teman-teman media ini ada kemungkinan tetapi kami akan tetap menunggu dari korban yang berikutnya,” ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, di mana tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksinya.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.










