Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Terkini | inews | Kamis, 10 April 2025 - 09:08
share

JAKARTA, iNews.id - Juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Menurutnya,  uang itu diberikan untuk jajan dan dibagikan kepada teman-teman pegawainya.

Hal itu diungkapkan Rini saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Awalnya, ia mengaku dihubungi Lisa melalui  WhatsApp untuk menanyakan berkas kasus perkara Ronald Tannur. 

"Kalau seingat saya 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?'" kata Rini dalam persidangan, Kamis (10/4/2025).

Selanjutnya dia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke PN Surabaya. 

"Saya awalnya nggak tahu niatnya (Lisa), dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," katanya. 

"Terus saksi menyanggupi itu?" tanya Jaksa.

"Iya, saya bilang 'Belum masuk Bu saat ini'," jawaban Rini.

Kemudian, setelah perkara itu telah dilimpahkan ke PN Surabaya, Rini pun melaporkan ke Lisa. Dari laporan itulah ia mendapatkan uang jajan sebesar Rp5 juta.

"Dia memberikan kalau nggak salah surat perintah penangkapan penyidik 'tanggalnya segini mbak, kalau sudah masuk tolong kabarin'" jawab Rini. 

"Tindak lanjutnya Lisa Rachmat ke saksi setelah ada info tadi?" ucap Jaksa.

"Bu Lisa memberikan saya uang," lanjut Lisa.

Dia mengaku uang yang diberikan Lisa itu langsung ditransfer ke rekening pribadinya. 

"Artinya datang ke kantor?" kata Jaksa.

"Ditransfer. Dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," jawab Rini.

"Rp5 juta," sambungnya.

Topik Menarik