KPUD Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Senilai Rp448 Miliar ke Pemprov DKI
IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dana yang dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp448 miliar dari total Rp975,9 miliar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550, dari Pemprov untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pilkada 2024.
"Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan, di mana untuk putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp319.806.721.135," kata Astri, Kamis (10/4/2025).
"Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962, sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata dia.
Astri menekankan pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(Nur Ichsan Yuniarto)