Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Bacok Mantan dan Pacar Barunya
TANGERANG - Tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan membacok mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.
Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.
"Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Sabtu (11/4/2025).
Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.