Tersangka Kasus Perintangan PN Jakpus, Direktur Jak TV Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakarta Pusat. Ia pun langsung ditahan oleh Jampidsus Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. TB ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI.
Selain TB, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MS dan JS selaku advokat. Mereka juga langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Senin (21/4/2025).
"Sedangkan tersangka MS tak dilakukan penahanan karena dia sudah ditahan dalam perkara lain," ucap dia pada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, Kejagung telah melakukan penyitaan dan penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (21/4/2025) dalam kasus ini. Dokumen BBE, handphone hingga laptop pun menjadi alat bukti kejahatan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan alat bukti lain yang diperoleh penyidik selama melakukan penyidikan hari ini terhadap beberapa saksi. Penyidik pada Jampidsus Kejagung RI mendapatkan alat bukti yang cukup tuk menetapkan 3 orang tersangka," kata dia.










