Singapura Perketat Aturan Masuk, Pelancong Bisa Dilarang Naik Pesawat sejak Negara Asal

Singapura Perketat Aturan Masuk, Pelancong Bisa Dilarang Naik Pesawat sejak Negara Asal

Terkini | inews | Sabtu, 29 November 2025 - 07:19
share

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura mulai 30 Januari 2026 memperketat aturan masuk bagi pelancong. Melalui kebijakan baru No-Boarding Directive (NBD), otoritas bisa meminta maskapai menolak calon penumpang sejak dari negara asal, apabila mereka dinilai tidak memenuhi syarat atau tergolong tidak diinginkan.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) menjelaskan, pemberlakuan NBD bertujuan memperkuat keamanan perbatasan dan mencegah potensi ancaman memasuki Singapura sedini mungkin.

"NBD memungkinkan ICA untuk mencegah pelancong yang teridentifikasi dilarang atau tidak diinginkan, berdasarkan informasi awal perjalanan mereka, untuk naik pesawat menuju Singapura,” bunyi pernyataan resmi ICA.

Maskapai Akan Terima Pemberitahuan Khusus dari ICA

Di bawah aturan ini, maskapai akan menerima pemberitahuan apabila ada penumpang yang masuk daftar NBD. Jika sudah ditandai, maskapai dilarang mengizinkan penumpang tersebut naik pesawat. ICA mengaku telah memberi pengarahan kepada seluruh operator maskapai yang melayani rute Singapura agar memastikan kepatuhan penuh.

Informasi awal dari SG Arrival Card (SGAC) dan manifes penerbangan akan digunakan ICA untuk mengidentifikasi calon penumpang berisiko sebelum mereka tiba.

Pemeriksaan Tambahan Wajib Dilakukan Maskapai

Maskapai juga wajib melakukan verifikasi tambahan sebelum mengizinkan penumpang naik pesawat, seperti:

  • Verifikasi visa yang berlaku
  • Pemeriksaan SG Arrival Card
  • Pemeriksaan dokumen perjalanan lain yang diwajibkan

Jika penumpang yang seharusnya dilarang tetap berhasil tiba di Singapura, mereka akan diarahkan menjalani pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat di pos pemeriksaan.

Topik Menarik