Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta. Polisi turut mengamankan tiga orang pelaku.
“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Ketiga pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda, PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sedangkan J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Edy menerangkan, para pelaku memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram (kg) ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung non-subsidi.
“Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg, kemudian setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok,” kata dia.
Hal itu bertujuan agar suhu tersebut tetap terjaga, tidak panas, di mana jika terkena panas bisa menimbulkan ledakan.
"Ini sangat-sangat tidak aman apabila terjadi ledakan, maka tidak hanya berisiko terhadap pelaku yang melakukan pemindahan tersebut, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,” ucapnya.
Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku kemudian menjual gas tersebut ke masyarakat. Adapun keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000-Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560.000-Rp694.000 per tabung untuk gas 50 kg.
“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” kata dia.
Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi.
Kemudian inisial SH dan J berperan melakukan pembelian gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan kemudian dibawa ke lokasi pemindahan isi gas untuk dilakukan proses pemindahan tersebut.
"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Edy.










