Ada Pidana Kerja Sosial di KUHP Baru, Imipas Siapkan 968 Tempat Hukuman
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 tempat terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, langkah ini sebagai wujud implementasi KUHP baru.
Pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakata (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang KUHP.
"968 tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, terdiri atas antara lain kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan serta pesantren," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).
Selain itu, turut disiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas yang juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa," ujarnya.
Agus berharap, pelaksanaan pidana kerja sosial ini akan berpengaruh positif terhadap penurunan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan, sekaligus meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan, sehingga menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta mandiri.
Lebih lanjut, Kemenimipas juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada tanggal 26 November 2025, yang berisi tentang daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Diketahui, KUHP baru mengatur siapa yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial. Dalam Pasal 85 ayat 1 disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta).
KUHP menyatakan, pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.










