Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut berasal dari sejumlah biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi mengungkapkan, nominal tersebut belum final. Dia mengimbau para PIHK untuk segera mengembalikan uang yang diduga terkait perkara tersebut ke KPK.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel atau pun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan Tipikor ini," ujarnya.
Diketahui, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Detik-Detik Kepanikan di Tapanuli Selatan! Sungai Meluap, Warga Mengungsi dan Rumah Hancur
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.









