Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak

Terkini | inews | Kamis, 15 Januari 2026 - 18:00
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis mekanisme teknis terkait penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember lalu.

Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

"Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip, Kamis (15/1/2026).

Dalam beleid itu, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama instansi untuk menampung aset sitaan.

Adapun, proses penyitaan saham dimulai dengan pemblokiran melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta perbankan.

Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Jika setelah pemblokiran dilakukan wajib pajak masih belum melunasi utang beserta biaya penagihan, maka Jurusita Pajak akan langsung mengeksekusi penyitaan.

"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Apabila dalam kurun waktu 14 hari pasca-penyitaan utang pajak tetap tidak dilunasi, DJP akan menjual saham tersebut secara terbuka di Bursa Efek Indonesia dengan bantuan perantara pedagang efek (broker).

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Nantinya, harga jual saham ditetapkan minimal sama dengan harga pembukaan pasar pada hari pelaksanaan penjualan. Selain menjual saham, DJP juga berwenang melakukan pemindahbukuan saldo dana dari RDN nasabah ke kas negara.

Seluruh hasil penjualan akan digunakan untuk menutup utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak terkait. Jika terdapat kelebihan dana atau jumlah saham setelah seluruh kewajiban terpenuhi, DJP berkomitmen untuk mengembalikannya kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.

Topik Menarik