IPR Kuansing Masuk Tahap Legal, Aparat Siap Awasi 30 Blok Tambang Rakyat

IPR Kuansing Masuk Tahap Legal, Aparat Siap Awasi 30 Blok Tambang Rakyat

Terkini | okezone | Senin, 19 Januari 2026 - 20:51
share

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menyusul sorotan publik terhadap lambannya proses legalisasi pertambangan rakyat selama ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, bahwa Pemprov Riau tidak berhenti pada tataran wacana.

"Sangat serius. Tadi sudah kita bentuk Tim Pokja. Pokjanya sudah kita bentuk, dan satu-dua hari ini sudah keluar," tegas SF Hariyanto, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) tersebut merupakan langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan terkoordinasi.

Pokja juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah kabupaten dan Pemprov Riau, khususnya dalam pembaruan data serta pemantauan progres penerbitan IPR.

“Pokjanya segera bergerak, supaya bisa update juga ke Pemprov kapan IPR-nya diterbitkan,” ujarnya.

 

SF Hariyanto mengungkapkan, Pemprov Riau telah menetapkan sebanyak 30 blok wilayah pertambangan rakyat yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuansing, termasuk Kecamatan Singingi. Pendataan teknis akan segera dilakukan bersama koperasi dan kelompok masyarakat setempat.

“Mulai besok kita buat data-datanya bersama koperasi dan kelompok,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa skema IPR ini secara tegas diperuntukkan bagi masyarakat melalui koperasi dan kelompok resmi, tanpa melibatkan perusahaan swasta.

“Tidak ada perusahaan. Semua lewat koperasi dan kelompok,” tegasnya.

Menurut SF Hariyanto, keberadaan IPR diharapkan memberikan manfaat langsung bagi daerah, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Retribusi dan pajak dari aktivitas pertambangan rakyat akan menjadi sumber pendapatan daerah, sekaligus dialokasikan untuk pemulihan lingkungan bekas tambang yang selama ini rusak akibat aktivitas ilegal.

“Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau,” jelasnya.

 

Meski belum menetapkan tenggat waktu pasti, Pemprov Riau menargetkan percepatan maksimal dalam penyelesaian seluruh proses perizinan.

“Segera mungkin,” ujar SF Hariyanto.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, bahwa aparat penegak hukum siap mengawal kebijakan ini agar pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan dan tidak kembali membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

"Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik penanganan pertambangan rakyat di Kuansing, dari pendekatan penertiban semata menuju penataan yang adil, legal, dan berkelanjutan," ujar Irjen Herry.

Topik Menarik