Gas ‘Suntik’ Terbongkar di Bekasi, Polisi Amankan Ratusan Tabung dan Tiga Pelaku
BEKASI - Polres Metro Bekasi membongkar praktik ilegal pengoplosan dan penjualan tabung elpiji atau dikenal sebagai gas “suntik” di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Suka Sejati, RT 06 RW 03, Desa Suka Sejati. Praktik pengoplosan gas subsidi itu diketahui telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi negara serta masyarakat.
“Para pelaku mengisi tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan gas subsidi 3 kilogram dengan metode suntik. Tindakan ini melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” ujar Sumarni, Senin (19/1/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan RKA yang berperan sebagai pengoplos sekaligus pemilik lapak. Dua pelaku lainnya, MH dan MRT, diketahui berperan sebagai sopir serta kenek bongkar muat.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 158 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, 142 tabung gas 3 kilogram berisi, 62 tabung gas 12 kilogram kosong, serta 55 tabung gas 12 kilogram berisi. Polisi juga mengamankan 52 alat suntik tabung gas, timbangan, segel tabung gas, satu unit mobil pikap, dan dua unit telepon genggam.
Sumarni menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi tanpa proses penimbangan ulang. Sebelum gas dipindahkan, tabung gas 12 kilogram terlebih dahulu dipanaskan, lalu diisi menggunakan alat khusus.
“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke wilayah Jakarta Selatan dengan harga Rp135 ribu per tabung. Padahal, modal yang dikeluarkan pelaku hanya sekitar Rp60 ribu,” jelasnya.
Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas. Sejak beroperasi pada Oktober 2025, total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp350 juta.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas subsidi karena selain merugikan masyarakat, juga berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran,” tegas Sumarni.
Timnas Futsal Indonesia Raih Emas Pertama di SEA Games 2025, Hector Souto: Momen Luar Biasa!
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.










