Prabowo Resmi Sahkan Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftar Tanggalnya
IDXChannel—Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Keputusan Presiden No. 42/2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.
Berdasarkan tanggal cuti bersama yang ditetapkan dalam keppres tersebut, pegawai ASN Indonesia mendapatkan delapan hari libur cuti bersama sepanjang tahun ini, di luar tanggal merah libur nasional.
Aturan ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2026.
Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 31 Desember 2025, dengan salinan yang disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berikut tanggal waktu cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2026 sesuai Keppres Nomor 42 Tahun 2025, yaitu pada:
- Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
- Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
- Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Tanggal 28 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah; dan
- Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Penatapan cuti bersama pegawai ASN kurang lebih sama dengan libur cuti bersama yang diperoleh pegawai swasta dan anak sekolah.
Secara nasional, pemerintah pun telah menetapkan sebanyak 25 hari libur sepanjang tahun ini, terdiri dari delapan hari libur cuti bersama dan sisanya adalah libur nasional atau libur tanggal merah.
(Nadya Kurnia)










