Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Terkini | inews | Rabu, 4 Februari 2026 - 22:10
share

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung mendeteksi keberadaan buronan kasus tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, yang disebut berada di kawasan Asia Tenggara usai Interpol menerbitkan red notice. Status buronan internasional ini membuat pergerakan saudagar minyak tersebut semakin terbatas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi lokasi Riza Chalid diperoleh dari hasil penelusuran penyidik. Meski berada di wilayah ASEAN, penangkapan tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara di wilayah ASEAN. Tapi pastinya saya tidak bisa memastikan. Yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” ujar Anang.

Anang menjelaskan red notice Interpol tidak otomatis berujung penangkapan. Proses hukum tetap harus mengikuti kedaulatan hukum negara tempat Muhammad Riza Chalid berada serta mekanisme kerja sama internasional.

“Perlu diingat, terbitnya red notice ini tidak serta-merta langsung dapat kita menangkap. Ini berada di negara lain dan tentu ada kedaulatan hukum serta sistem hukum yang berbeda,” lanjut dia.

Red notice Interpol atas nama Muhammad Riza Chalid resmi terbit pada 23 Januari 2026. Sejak saat itu, otoritas penegak hukum lintas negara mulai melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan buronan tersebut.

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional langsung berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti penerbitan red notice.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024, Mahfud MD, menegaskan red notice Interpol bukan sekadar simbol administratif dalam proses hukum internasional.

“Red notice itu bukan sekadar simbol. Artinya aparat penegak hukum meyakini unsur pidananya bisa dibuktikan di pengadilan dan bisa berujung penangkapan lewat kerja sama internasional,” kata Mahfud MD.

Mahfud mencontohkan kasus Maria Pauline Lumowa, buronan pembobolan BNI yang akhirnya ditangkap setelah 17 tahun pelarian melalui mekanisme red notice dan kerja sama hukum antarnegara.

Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Dalam perkara ini, dia terlibat bersama 18 tersangka lainnya.

Total kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp285,1 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar di sektor energi.

Kejaksaan Agung memastikan koordinasi lintas lembaga dan kerja sama internasional terus dilakukan agar Muhammad Riza Chalid dapat segera dibawa pulang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Topik Menarik