Polemik BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Pemprov DKI Pastikan Tetap Layani Pasien
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya tetap akan melayani pasien BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Dia menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki skema melalui layanan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP).
"Jadi, Jakarta itu tetap akan meng-cover itu, karena Jakarta punya ruangnya untuk itu, ada yang disebut segmen PBPU-BP Pemda Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah," ucap Pramono di Puskesmas Pembantu Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
"Jadi, tetap akan dicover di sana (PBPU-BP). Jadi siapa pun yang kemudian misalnya belum teraktivasi, Jakarta akan memberikan pelayanan yang sama," tuturnya.
Dia memastikan akan tetap memberikan pelayanan yang sama, termasuk bagi peserta yang menderita penyakit berat. Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu pemutakhiran data dari Kemenko PMK dan Kementerian Sosial untuk melakukan reaktivasi kembali.
"Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya, sehingga kita akan tetap lakukan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menuturkan, pengalihan PBI-JK ke PBPU-BP dikhususkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan darurat. Selama menjalani perawatan darurat biayanya akan ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk masyarakat yang memang membutuhkan layanan-layanan yang darurat segera, atau layanan-layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat segala macam, maka ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda, untuk ikut segmen yang dibayarkan oleh Pemda," ucap Ani.
Namun, bagi warga yang tidak dalam kondisi darurat dan PBI-JK telah dinonaktifkan, maka Pemprov DKI akan membantu mereaktivasi kembali bantuan tersebut.
"Tetapi kalau tidak emergency maka kita akan bantu untuk melakukan reaktivasi kembali PBI JK-nya. Tentu nanti sesuai prosedur akan melalui Dinas Sosial, dilakukan ground checking terlebih dahulu. Kalau tetap masuk di Desil 1 sampai 5, maka akan direaktivasi kembali," tuturnya.










