Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Utama | inews | Kamis, 26 Maret 2026 - 09:57
share

JAKARTA, iNews.id - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD buka suara terkait polemik penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, lembaga antirasuah lincah dan cerdik dalam memainkan polemik penahanan Yaqut.

Ia pun membenarkan apa yang dilakukan KPK, yakni dengan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah, lalu mengembalikannya jadi tahanan rutan.

"Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan melepas Yaqut karena desakan politik. Menurut saya, ini analisis ya, KPK tidak salah ketika melepas dan menahan kembali Yaqut," tulis Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd yang dikutip Kamis (26/3/2026).

Ia menilai, KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah karena ada tekanan politik dari pihak tertentu. Di sisi lain, Mahfud menilai, lembaga antirasuah membiarkan informasi itu bocor agar menjadi polemik di masyarakat.

"KPK juga sengaja menjelaskan pemberian status tahanan rumah dengan penjelasan dasar hukum yang salah yakni  Pasal 108 KUHAP. KPK benar-benar diserang tanpa bisa bernafas. KPK kemudian punya alasan juga secara politis untuk kembali menahan Yaqut," tuturnya.

"Analisisnya 'kalau kemarin Yaqut dipulangkan karena ada order politik dari pihak tertentu, maka sekarang KPK harus menahan kembali Yaqut karena ada tekanan politik dari publik yang jauh lebih keras, seperti badai, dan bisa merobohkan sistem hukum kita," imbuhnya.

Meski begitu, Mahfud menilai, lembaga antirasuah pintar dan cerdik dalam mengolah polemik agar bisa mencapai tujuannya.

"Jadi dari optil analisis yang demikian, KPK itu lincah dan cerdik, bisa melawan tekanan politik dengan menciptakan tekanan politik pembanding atas dirinya," tulis Mahfud.

Hal serupa dilakukan saat Mahfud menjabat Menko Polhukam dan Ketua MK. Ia mengaku kerap melempar masalah ke media bila penyelesaian masalah itu ada tekanan politik tertentu.

"Setelah dirujak oleh publik, saya jadi punya alasan untuk mengatakan bahwa ini adalah aspirasi publik sesuai dengan demokrasi. Jadinya, mudah mengambil solusi. Inilah yang dilakukan KPK sekarang. Sekedar analisis," pungkasnya.

Topik Menarik