Mobil Listrik Kena Pajak, Kemenperin Berharap Penjualan dan Produksi Tidak Terganggu
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Kemenperin berharap regulasi itu tidak mengganggu penjualan kendaraan listrik electric vehicle/EV) yang berimbas pada produksi EV nasional.
"Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sebelum adanya aturan Permendagri itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan pasti akan naik.
"Total kepemilikan biaya ini akan naik, ya ini yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini kan akan ada. Dan ini akan menambah operasional ke depannya," katanya.
Untuk itu, kata dia, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.
Berdasarkan data pada Januari-Maret 2026, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen.
Adapun penjualan mobil (Internal Combustion Engine) ICE malah ambles dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi melambung menjadi berkisar 19-20 persen .
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah (Timteng). Peningkatan adopsi EV diyakini bisa mengurangi konsumsi dan impor BBM sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Tentu saja adopsi dari transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap ke arah target kita," katanya.
Pemain Timnas Indonesia Mulai Berkumpul di Hotel Jelang FIFA Series 2026, Ada Elkan Baggott!
Setia menambahakan saat ini Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.
“Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










