Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka lantaran membawa bom molotov saat berlangsungnya demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut ANH ditangkap personel di ruas Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia tangkap setelah gerak-geriknya memicu kecurigaan petugas di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka," kata Budi, Sabtu (13/6/2026).
Budi mengungkapkan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.
"Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Budi.
Untuk pria lainnya yang juga ditangkap, yakni R, saat ini masih berstatus saksi. Ia diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa.
"Saat ini, berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," ucap Budi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga membawa bom molotov untuk menyusup ke dalam demo mahasiswa.
Kedua orang tersebut diduga berasal dari kelompok perusuh yang sudah berniat menyusup ke demo mahasiswa di Jakarta. ”Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Budi.










