Istri Roy Suryo dan Anak Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
JAKARTA - Pihak keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa siap pasang badan untuk mengupayakan kebebasan kedua tokoh tersebut. Seiring dengan pelimpahan tahap dua kasus dugaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak keluarga resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/6/2026).
Istri dari Roy Suryo dan anak dari Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan penuh keluarga agar keduanya tidak perlu menjalani masa tahanan selama proses hukum berlangsung.
"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Tidak hanya keluarga, ada sekitar 50 tokoh masyarakat yang juga memberikan dukungan tanda tangan sebagai jaminan bahwa klien kami tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar kuasa hukum mereka, Abdul Gafur, di Kejari Jakarta Selatan.
Selain upaya penangguhan, tim hukum juga melayangkan kritik terhadap prosedur penahanan yang dinilai diskriminatif.
Abdul Gafur membandingkan perlakuan terhadap kliennya dengan kasus pencemaran nama baik lainnya, seperti kasus Razman Arif Nasution dan Sylvester Matutina yang tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka atau memiliki putusan inkracht.
Pihak Roy dan Dokter Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara.
Menurut Gafur, pasal tersebut sengaja disisipkan agar penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan, mengingat pasal awal (310 dan 311 KUHP) memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai konstruksi peristiwanya," tegas Gafur.
Gafur lalu menjelaskan suasana yang sempat memanas sesaat sebelum pelimpahan kliennya. Mereka menyayangkan tindakan penyidik yang berupaya memulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara paksa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada tengah malam.
"Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut," pungkasnya.









