Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghadirkan tiga kepala sekolah dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7/2026). Mereka memberikan keterangan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan tersebut, ketiganya kompak menyampaikan pelaksanaan MBG di sekolah masing-masing tidak berdampak negatif terhadap kegiatan belajar mengajar maupun kesejahteraan tenaga pendidik.
Adapun tiga guru yang memberikan keterangan yakni Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama; Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 2 Wargomulyo Kabupaten Pringsewu, Suadi, serta Kepala TK Kartika Nawa Kabupaten Malang, Nur Azizah.
Pada akhir penyampaian keterangan, ketiganya juga menyatakan seluruh informasi yang mereka sampaikan berasal dari pengalaman langsung selama menjalankan program tersebut. Dia menegaskan tak ada tekanan dari pihak mana pun.
"Keterangan ini adalah benar berdasarkan apa yang saya alami, saya lihat, dan saya dengar sendiri selaku kepala sekolah di satuan pendidikan tempat saya bertugas dan saya sampaikan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun," demikian pernyataan penutup ketiga guru tersebut.
Dalam persidangan, Nur Azizah menyatakan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal meski program MBG dilaksanakan di sekolahnya.
Dia mengatakan distribusi makanan dapat dilakukan tanpa mengganggu proses pembelajaran karena telah diatur melalui mekanisme guru piket. Selain itu, peserta didik menyantap makanan pada waktu istirahat siang.
"Jadi mekanisme pendistribusiannya tanpa mengganggu apa pun dan pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Peserta didik juga selalu bisa mengikuti kegiatan dengan baik, kegiatan makannya dilakukan di jam makan siang," katanya.
Sementara itu, Suadi menjelaskan pelaksanaan MBG tidak berdampak pada penghasilan para guru di sekolahnya. Menurut dia, gaji maupun tunjangan tetap diterima secara penuh tanpa adanya pemotongan ataupun penundaan pembayaran.
Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya
"Pelaksanaan program MBG di sekolah kami tidak mengurangi penghasilan guru, baik guru berstatus sebagai pegawai negeri sipil maupun pemerintah dengan perjanjian kerja maupun untuk guru atau tenaga honorer," kata Suadi.
Diketahui, sidang pengujian tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon mempermasalahkan pengalokasian anggaran MBG ke dalam fungsi pendidikan karena dinilai berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.








