Febrie Ardiansyah Tetap Berstatus ASN Meski Mundur dari Jampidsus dan Jadi Tersangka
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah menjadi tersangka dugaan tiga kasus korupsi dan TPPU.
Pemecatan ASN terhadap Febrie dinilai bisa dilakukan bila perkara kasusnya sudah inkrah.
"Ya masih (ASN). Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Meski begitu, Anang menegaskan, Febrie telah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung secara sukarela.
"Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," kata Anang.
Anang menambahkan, keputusan itu diambil Febrie lantaran tak ingin menimbulkan dampak negatif bagi institusi.
"Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel," kata dia.
Bahkan, kata dia, fasilitas pengamanan dari prajurit TNI terhadap Febrie telah dicabut.
"Sudah, sudah tidak ada. Sudah tidak ada ya. Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada ya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)










