Klaim Dikriminalisasi dan Tanpa Rompi Tahanan, Kasus Mantan Jampitsus Febri Adriansyah Disorot Pakar Hukum

Klaim Dikriminalisasi dan Tanpa Rompi Tahanan, Kasus Mantan Jampitsus Febri Adriansyah Disorot Pakar Hukum

Terkini | inews | Minggu, 26 Juli 2026 - 09:58
share

JAKARTA, iNews.id – Penetapan tersangka dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampitsus) Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai sorotan publik.

Selain klaim dikriminalisasi dari pihak tersangka, perlakuan khusus seperti tidak dipasangnya rompi tahanan dan borgol juga menjadi kritikan tajam dari pakar hukum pidana.

Usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah secara tegas menyatakan bahwa dirinya dikriminalisasi dan merasa tidak pantas ditahan. Ia berdalih alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih perlu didalami dan belum terkonfirmasi secara cukup.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar Hajar menegaskan bahwa penyidik dipastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ketika orang ditetapkan sebagai tersangka, dipastikan penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, bahkan bisa lebih. Jika merasa dikriminalisasi, tersangka memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan," ujar Abdul Fikar.

Kebingungan publik makin menguat saat Febri Adriansyah keluar menuju mobil tahanan tanpa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung maupun borgol di tangannya. Pihak Kejaksaan Agung berdalih hal itu terjadi karena situasi yang terburu-buru dan sudah larut malam.

Namun, alasan ini dinilai tak masuk akal oleh pakar hukum. Kejagung dianggap telah melakukan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum.

"Setiap tersangka seharusnya diperlakukan sama di mata hukum (equality before the law). Jika tersangka lain menggunakan rompi, siapa pun itu—termasuk Febri Adriansyah—seharusnya juga menggunakannya. Ini bentuk diskriminasi dari Kejaksaan," tegas Abdul Fikar. 

Febri Adriansyah diduga tersandung dalam tiga kasus mega korupsi, yakni: dugaan korupsi di PT Asabri; pengadaan di PT Krakatau Steel; dan pengadaan batubara di PT PLN.

Dalam proses penggeledahan di 12 titik—termasuk kediaman pribadinya di Sentul, Bogor, Jawa Barat—penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai bernilai hampir triliunan rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram.

Saat ini, Febri dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Penempatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejagung dan KPK guna menghindari konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat status Febri yang pernah menjabat pejabat struktural di Kejaksaan Agung.

Meski berada di Rutan KPK, seluruh kendali penyidikan dan penanganan perkara tetap dipegang sepenuhnya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Hingga akhir pekan, Rutan KPK terpantau lengang dan belum ada kunjungan dari pihak keluarga maupun tim kuasa hukum.

Topik Menarik