Tersedia 17.239 Tiket Kapal Gratis di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyediakan 17.239 tiket kapal laut gratis yang tersebar di 55 ruas pelayaran dalam rangka mendukung kelancaran, keterjangkauan, dan pemerataan layanan transportasi laut pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Program ini dilayani oleh tiga operator pelayaran nasional, yakni PT Sakti Inti Makmur, PT Dharma Indah, dan PT Belibis Papua Mandiri, dengan jadwal keberangkatan mulai pertengahan hingga akhir Desember 2025.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Budi Mantoro, menyampaikan bahwa penyediaan tiket gratis ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengurangi beban biaya transportasi serta menjaga kelancaran arus penumpang di pelabuhan.
“Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga,” ungkap Capt. Budi dalam keterangan resmi, Senin (15/12/2025).
Adapun wilayah layanan tiket kapal gratis mencakup berbagai lintasan strategis di Indonesia bagian timur dan kawasan kepulauan, antara lain rute Kupang–Rote dan Rote–Kupang di Nusa Tenggara Timur; Ambon–Manado, Manado–Sofifi, hingga Tulehu–Amahai di wilayah Maluku dan Sulawesi.
Sementara itu, di wilayah Papua dan Papua Barat, layanan tiket gratis meliputi beberapa rute seperti Sorong–Waisai, Jayapura–Kasonaweja, Manokwari–Wasior, dan rute-rute lainnya.
Pendaftaran dan informasi lebih lanjut terkait ketersediaan tiket, jadwal keberangkatan, serta teknis pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi langsung operator kapal yang ditunjuk, yakni PT Sakti Inti Makmur (aplikasi Express Bahari Mobile), PT Dharma Indah (situs dharmaindah.com), dan PT Belibis Papua Mandiri (https://bit.ly/TiketGratisBelibisPapuaMandiri
).
Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan sejak dini, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta selalu mengutamakan keselamatan selama menggunakan jasa angkutan laut.
Untuk dapat memanfaatkan program tiket kapal laut gratis ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Membawa identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bukti identitas lainnya, baik asli maupun fotokopi;
2. Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;
3. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mendaftarkan maksimal 4 (empat) orang calon penumpang dalam satu KK yang sama;
4. Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.





