Polres Tuban dan BPN Cek TKP, Buntut Kasus Pengrusakan Rumah dan Dugaan Caplok Tanah Warga di Widang

Polres Tuban dan BPN Cek TKP, Buntut Kasus Pengrusakan Rumah dan Dugaan Caplok Tanah Warga di Widang

Terkini | tuban.inews.id | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:00
share

TUBAN, iNewsTuban.id - Penyidik Satreskrim Polres Tuban bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengecek ke lapangan guna menindaklanjuti kasus pengerusakan rumah milik Pasutri Ali Mudrik (55) dan Suwarti (48) warga Desa Mlangi, Kecamatan Widang, pada Jum'at (11/10/2024).

 

 

Selain itu, Penyidik Satreskrim dan Pegawai BPN Tuban datang ke TKP guna mengecek dan mengukur lahan yang diduga turut dicaplok untuk kepentingan pembuatan proyek drainase di Desa Mlangi, Kecamatan Widang.

 

Kuasa Hukum Pelapor, Nur Aziz SH, MH mengatakan, peninjauan lokasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya atas dugaan pengrusakan bangunan pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter. Pagar rumah itu dibongkar untuk membuat saluran air di desa Mlangi yang dilakukan Pemdes setempat. Padahal, secara administrasi pagar rumah tersebut masuk dalam bidang sertifikat tanah milik pelapor.

 

"Kedatangan penyidik bersama BPN di rumah Kliennya ini adalah untuk meninjau dan mengukur tanah bidang yang menjadi persoalan hukum," tutur Aziz kepada awak media.

 

 

Menurut Advokat senior ini menambahkan, dari hasil pengukuran tersebut pagar yang dilakukan pembongkaran paksa oleh Pemdes Mlangi tersebut masuk tanah hak milik kliennya. Termasuk gorong-gorong juga masuk tanah pribadi ibu suwarti. 

 

"Tadi sudah dilakukan pengukuran oleh tim ukur dari BPN dan disaksikan juga oleh pemdes serta pihak terkait. Diketahui ternyata gorong-gorong yang dibangun itu masuk dalam bidang tanah milik client kami. Termasuk pagar rumah ini yang dibongkar oleh pemdes ini masuk bidang tanah client kami," imbuhnya.

 

Aziz menegaskan, melalui adanya pembuktian ini pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut dan berharap proses hukum dilakukan secara obyektif dan tetap memprosesnya sesuai hukum. Tentunya, sesuai dengan kesalahan yang diduga dilakukan oleh Pemdes Mlangi.

 

"Bahwa Pemdes telah melakukan pengrusakan bangunan yang masuk dalam tanah milik Ibu Suwarti. Karena sudah melakukan pengrusakan, tentunya kita minta keadilan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," timpalnya.

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan jika hari ini ada peninjauan ke lokasi yang menjadi persoalan hukum antara warga dengan Pemdes Mlangi.

 

"Hasil dari penyidikan di TKP hari ini kita menunggu hasil pengukuran dari BPN Tuban (berita acara pengukuran) yang akan di berikan pada tanggal 16 Oktober 2024 mendatang," Jelasnya.

 

Setelah itu, pihaknya juga akan melaksanakan Gelar perkara terkait kasus tersebut. Tentunya Satreskrim Polres Tuban tetap melaksanakan penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Akan kami selesaikan dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

 

Topik Menarik